KABARSUMSEL.ID – Farhat Abbas Dilaporkan Ke Polisi Dengan Dugaan Penipuan 10 Miliar. Laporan ini dilayangkan oleh pengacara Elza Syarief terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp.10 Miliar. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris besar Polisi Argo Yuwono yang kini masih menanti laporan dari tahap penyelidikan.
“Iya benar dilaporkan pada Senin, 28 Januari 2019. Laporannya sudah diterima, ditangani penyidik,” tegas Argo.
“Laporan masih dalam tahap penyelidikan,” ucap Argo dalam pernyataannya pada Jumat (1/2/2019).
Dalam keterangan lebih lanjut, Argo juga mengatakan bahwa pelapor Elza Syarief telah meminjamkan uang sebesar Rp. 10 Miliar secara bertahap. Namun dalam hal ini Farhat tidak kunjung mengembalikan. Sedangkan berdasar pada informasi lain. Elza melalui pengacara Asnawi P Patandjengi melaporkan Farhat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/540/1/2019/PMJ/DIT Reskrimum tertanggal 28 Januari 2019.
Farhat dikenakan dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dari dalam laporan tersebut dicantumkan juga dua orang saksi yang bernama Roni Sapulete dan Siska. Hanya saja, Argo belum bisa sepenuhnya memberikan perincian terkait dengan kronologis penipuan Rp. 10 Miliar tersebut. Sebab penyidik masih mempelajari kronologi dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor beserta saksi.
“Nanti diketahui kronologisnya kalau sudah diperiksa pelapornya atau korbannya,” imbuhnya.
Dari pasal-pasal yang dilanggar oleh Farhat Abbas, dia akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.