KABARSUMSEL.ID, Jakarta – Rocky Gerung sempat menjadi buah bibir karena ujaran yang ia sampaikan di program Indonesia Lawyers Club (ILC). Berbicara soal “kitab suci fiksi”, Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung terkait dengan ucapannya yang menyebutkan bahwa ‘kitab suci itu fiksi’. Hal ini disampaikan oleh Rocky dalam program ‘Indonesia Lawyers Club’ (ILC) yang ditayangkan di tvOne beberapa waktu lalu. Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan Jack sudah diterima dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim. Rocky diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack juga sudah diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus tersebut. Rencananya, Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kepada Rocky Gerung terkait kasus ‘kitab suci fiksi’ hari ini.
Menurut penasehat hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menuturkan bahwa tidak ada persiapan khusus dalam memenuhi pemanggilan tersebut. Rocky Gerung sedianya diperiksa pada Kamis (31/1) lalu, namun pihaknya mengajukan penundaan karena sedang melakukan kegiatan di luar kota. Polda Metro Jaya kemudian menjadwal ulang agenda pemeriksaan Rocky Gerung terkait kasus ‘kitab suci fiksi’ ini. Pihak yang berwajib kemudian mengabulkan permintaan penasehat hukum Rocky Gerung yang kemudian menjadwalkan pemeriksaan agar dilakukan hari ini, Jum’at ini (1/2/2/2019).