KABARSUMSEL.ID, Palembang – Letto, seorang Bandar Narkoba Asal Surabaya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Palembang. Ia mendapatkan vonis mati pada persidangan yang digelar Kamis(7/2) lalu di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Terdakwa yang merupakan bandar narkoba lintas provinsi yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur hanya bisa tertunduk lemas mendengar putusan hakim.
Pihak Letto pun langsung mengajukan banding setelah mendengar putusan tersebut. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota yakni Akhmad Suhel dan Yunus sesa memutuskan bahwa terdakwa dijerat oleh pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman mati.
Terdakwa terbukti bersalah setelah terbukti membawa barang terlarang tersebut dari Palembang hendak menuju Lampung melewati jalur darat yang selanjutnya dibawa dari Lampung menggunakan mobil Fuso yang sengaja dibeli oleh terdakwa Letto.
Komplotan Letto terbukti sudah mengedarkan sabu seberat 80kg selama rentang waktu Maret hingga April 2018. Komplotan ini terdiri dari 9 orang yaitu Letto, Candra, Trinil, Andik, Hasan, Ony, Sabda, Putra, dan Prandika. Dari mereka petugas dapat mengamankan barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.950 butir yang diamankan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dan sabu seberat 5,8 kg yang diamankan di Surabaya.