KabarSumsel.ID
Daerah

Catat! PPPK Sumsel Resmi Dibuka

KABARSUMSEL.ID, Palembang – PPPK untuk pertama kalinya diadakan di berbagai daerah, tidak terkecuali di Sumatera Selatan. PPPK atau P3k ini merupakan buah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Plt Kepala BKD Sumatera Selatan, Ismail Fahmi, kebutuhan tenaga PPPK di Sumatera selatan sendiri kuotanya ada 163 orang. Ia juga menambahkan bahwa dari jumlah 163 orang tersebut rinciannya adalah 162 untuk formasi guru dan satu penyuluh pertanian.

PPPK atau P3K tahap I ini dikhususkan untuk Tenaga Honorer Eks K2 yang memang tercantum dalam database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan. Sistem seleksi PPPK ini sendiri juga menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun persyaratan untuk rekrutmen PPPK Tahap I untuk formasi Guru di lingkungan Pemerintah Daerah adalah yang memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai dengan saat ini.

Lalu untuk formasi penyuluh pertanian, diutamakan untuk yang mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK di bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. Untuk rentang umur adalah minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum pensiun. Proses seleksi P3K ini meliputi seleksi administrasi, seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tahap terakhir yakni wawancara.

Artikel Terkait

Pemprov Anggarkan Jalan Kabupaten 10-15 M

Muhammad Yulizar

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalintim, 2 Orang Tewas

roni Fadly

Warga PALI Sumbang Rp13 juta Untuk Korban Tsunami Banten dan Lampung

Muhammad Yulizar

Tinggalkan Komentar