KabarSumsel.ID
Kriminal

Tak Ada Rokok, Nardi Nekat bobol Rumah Tetangga

PALI – Dengan alasan butuh beli rokok dan untuk minum-minum, Nardi (19) warga Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nekad bobol rumah Arham (38) yang merupakan tetangganya sendiri. Tentu saja, akibat perbuatannya itu, Nardi jadi tersangka dan harus mendekam di sel Polsek Penukal Abab setelah jajaran Reskrim Polsek tersebut meringkusnya.


“Rumah yang aku bobol itu sedang kosong, aku ketahui kosong ketika pemilik rumah berpapasan di jalan. Kemudian dengan menggunakan obeng, pintu depan dan pintu kamar aku congkel. Setelah itu aku ambil barang-barang yang ada didalam rumah, seperti speaker, kalung emas putih dan sebuah tas, lalu aku jual di Desa Karang Agung, uangnya untuk beli rokok dan minum-minum,” aku tersangka Nardi, Kamis (13/12).


Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Nardi. Dimana tersangka ini ditangkap pada Rabu (12/12) sekitar pukul 16.00 WIB berdasarkan laporan korban dengan bukti LP/B/ 221 /XII/2018/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek. penukal abab Tgl 12 Desember 2018.


“Tindak kriminal itu dilakukan tersangka pada Jum’at (7/12), dan sekitar pukul 21.30 WIB istri korban pulang dari pasar malam serta diketahui isi rumah dalam keadaan berantakan dan kunci pintu kamar sudah dalam keadaan rusak. Kemudian istri korban menelepon suaminya memberitahukan bahwa rumah mereka telah dibongkar dan setelah di periksa di ketahui sebagian barang-barang miliknya hilang,” ungkap Alpian.
Setelah itu korban melapor ke Mapolsek Penukal Abab, dan atas dasar laporan korban dikatakan Alpian, jajarannya langsung melakukan penyelidikan.


“Setelah diselidiki mengarah kepada tersangka Nardi. Kemudian kita lakukan penggrebekan di rumah tersangka. Dan benar saja, saat digrebek, didapati barang bukti salon atau speaker berada di rumahnya, untuk barang bukti lainnya diduga sudah dijual tersangka. Kemudian, tersangka kita bawa ke Mapolsek Penukal Abab dan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ganjarannya 9 tahun penjara,” tandas Alpian. (Ng)

Area lampiran

Artikel Terkait

Warga Desa Sukaraja Tanah Abang Geger Temukan Mayat Mr X Mengapung Didesanya

admin

Rega, Siswa SMA Ditemukan Meninggal Dengan Leher Di Gorok

Muhammad Khoir

Warga Pali Tertangkap Tangan Simpan Sabu Dalam Sepatu

Muhammad Yulizar

Tinggalkan Komentar