PALI – Dengan menggunakan modus meminjam sepeda motor temannya Feri Rosita (27), Andi Wijaya (36), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nekat melakukan pengelapan hingga membuatnya kini dibui.
Dirinya, berhasil ditangkap Jajaran Polsek Tanah Abang, Kamis (27/12) sekitar pukul 01.00 WIB, dirumahnya. Setelah petugas terlebihdahulu mendapatkan informasi tentang keberadaanya yang telah dicari sejak kejadian pengelapan itu, 4 Desember 2018 kemarin.
Dari dalam rumah pelaku Andi Wijaya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, satu lembar tanda bukti kendaran berupa BPKB sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Putih bernopol BG 3746 OQ milik korban.
Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni, kejadian pengelapan itu berawal saat pelaku menemui suami korban bernama Kurniadi yang sedang bekerja di PT Servo untuk meminjam sepeda motor korban.
“Lalu suami korban menyuruh temannya bernama Rian untuk mengambil sepeda motor yang berada dirumahnya di Desa Harapan Jaya. Saat di rumah korban, Rian mengambil sepeda motor tersebut dan langsung kepada korban Feni,” ujarnya.
Setelah motor tersebut diambil Rian, kemudian dipinjamkan kepada pelaku. “Setelah sepeda motor itu dipinjamkan, pelaku langsung menghilang dan tak pernah dikembalikan sampai satu minggu lebih. membuat korban melapor ke Mapolsek Tanah Abang,” terangnya.
Sementara, pelaku Andi Wijaya mengakui, bahwa motor tersebut memang dibawanya dan belum sempat dikembalikan. “Memang saya yang bawa pak, namun bukan untuk digelapkan, saya hanya meminjamnya pak,” kilahnya. (Ng)